Jagariau – PEKANBARU – Aksi cepat tanggap jajaran Opsnal Polsek Sukajadi dalam memburu pemasok narkoba kepada Marisa Putri (21), Mahasiswi Penabrak Pemotor, Renti Marningsih yang diduga sebagai pedagang sayuran di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu (3/8/24) lalu akhirnya membuahkan hasil.
MA (23) dan SM (21) diamankan pada Ahad (5/8/24) disalah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru dengan barang bukti 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.
“Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa. Walau tidak langsung ke Marisa, tapi ini salah satu sumber barang,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (7/8/24).
Dikatakan Manang, dari tangan MA, polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan dari SM disita 1.620 Happy Five. Barang haram itu diedarkan pelaku di Kota Pekanbaru.
“Tidak per butir, tersangka menjual narkoba perpaket. Satu paket ada yang 10 butir, 100 butir dan lainnya,”papar Manang.
Untuk mengelabui aparat hukum, pelaku menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry. Di sana, pelaku menyimpan ekstasi yang dijualnya.
Pengakuan pelaku, ekstasi didapatnya dari seseorang berinisial S. Namun pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut, dan hanya berkoordinasi melalui telepon.
“Hanya terima instruksi dari telepon untuk diedarkan di Pekanbaru. Mereka gunakan kartu prabayar sekali pakai saat kerja. Sudah siapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi,”jelas Manang.
Pengakuan pelaku, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi pun mendalami usaha laundry yang dijalankan.”Apakah itu dari hasil penjualan narkoba atau bagaimana,”pungkas Manang.
Seperti diketahui, tabrakan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa baru pulang dugem bersama teman temannya di Sago KTV. Mereka mengkonsumsi narkoba dan menenggak alkohol.
Hasil tes urine, Marisa positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lalu lintas dan ditahan. Kini, Polisi mengembangkan kasus narkobanya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor Polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba. Dia melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.
Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.
“Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter,”ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
“Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru,”ucap Jeki.(Bil/Ckp)











